Perwali ini mengatur tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana pada Satuan Pendidikan di Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan, Kolaborasi Sumber Daya Kesiapsiagaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat