Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2024

Pelaksanaan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana pada Satuan Pendidikan di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana pada Satuan Pendidikan di Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan, Kolaborasi Sumber Daya Kesiapsiagaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana pada Satuan Pendidikan di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
30 September 2024
Tanggal Pengundangan
30 September 2024
Tanggal Berlaku
30 September 2024
Sumber
BD 2024 (598)
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan