Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 33 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2023 Nomor 10) diubah sebagai berikut : 1, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
24 September 2024
Tanggal Pengundangan
24 September 2024
Tanggal Berlaku
24 September 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 33
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan