APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.518.625.078.981,00 (satu triliun lima ratus delapan belas milyar enam ratus dua puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat