Dalam Peraturan Ini Berisi 5 (lima) Bab dan 8 (delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Kegunaan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat