Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 31 Tahun 2022

Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai kebijakan dan starategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT), yang meliputi pengurangan dan penanganan SRT dan SSSRT. Pengurangan dilakukam melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali SRT dan SSSRT. Sedangkan penanganan SRT dan SSSRT dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
BD 2022 (354): 36 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan