Dalam perbup ini diatur mengenai kebijakan dan starategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT), yang meliputi pengurangan dan penanganan SRT dan SSSRT. Pengurangan dilakukam melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali SRT dan SSSRT. Sedangkan penanganan SRT dan SSSRT dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat