Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 Nomor 57) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat