Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 47 Tahun 2023

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 Nomor 57) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
13 November 2023
Tanggal Pengundangan
13 November 2023
Tanggal Berlaku
13 November 2023
Sumber
BD. 2023/No. 47
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan