Peraturan bupati ini mengatur mengenai analisis standar belanja (ASB) yang dimaksudkan sebagai pedoman perangkat daerah dalam menetukan besaran belanja maksimal program berdasarkan kegiatan, proses, kebutuhan belanja, dan batasan belanja maksimal setiap kegiatan. Jenis ASB yang diatur meliputi ASB 001 Belanja umum, ASB 002 Rapat hasil monitoring dan evaluasi program kegiatan, ASB 003 Bimbingan teknis, ASB 004 Workshop, lokakarya, seminar, ASB 005 Sosialisasi, ASB 006 Diskusi kelompok terarah, ASB 007 Sistem penyediaan air minum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat