Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 24 Tahun 2022

Sistem Informasi Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai sistem informasi desa (SID), yang merupakan seperangkan alat dan proses pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pelayanan masyarakat dan pengelolaan sumberday di tingkat desa. Ruang lingkup SID meliputi kebijakan dan strategi, kedudukan fungsi dan manfaat SID, perankat SID, lingkup data dan informasi yang dikelola melaui SID, pemanfaatan SID, kelembagaan pengelola SID, dak dan kewajiban pemerintah desa dalam pengelolaan SID, integrasi penerapan SID di tingkat kecamatan, itegrasi pemanfaatan dan pengelolaan data SID di tingkat kabupaten, tugas dan tanggug jawab pemerintah daerah dalam pengembangan SID dan SISD, dan pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 24 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
16 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2022
Tanggal Berlaku
17 Februari 2022
Sumber
BD 2022 (347): 25 hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan