Perbup ini mengatur mengenai sistem informasi desa (SID), yang merupakan seperangkan alat dan proses pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pelayanan masyarakat dan pengelolaan sumberday di tingkat desa. Ruang lingkup SID meliputi kebijakan dan strategi, kedudukan fungsi dan manfaat SID, perankat SID, lingkup data dan informasi yang dikelola melaui SID, pemanfaatan SID, kelembagaan pengelola SID, dak dan kewajiban pemerintah desa dalam pengelolaan SID, integrasi penerapan SID di tingkat kecamatan, itegrasi pemanfaatan dan pengelolaan data SID di tingkat kabupaten, tugas dan tanggug jawab pemerintah daerah dalam pengembangan SID dan SISD, dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat