1.Ketentuan Umum; 2.Ruang Lingkup; 3.Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan; 4.Rencana Struktur Ruang; 5.Rencana Pola Ruang; 6.Ketentuan Pemanfaatan Ruang; 7.Peraturan Zonasi; 8.Kelembagaan; 9.Ketentuan Lain-Lain; 10.Ketentuan Peralihan; 11.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat