1.Ketentuan Umum; 2.Pendelagasian Kewenangan; 3.Pelaksanaan Kewenangan; 4.Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Daerah; 5.Pelaporan; 6.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat