1.Ketentuan Umum; 2.Ruang lingkup; 3.Maksud dan Tujuan; 4.Jenis Pelayanan; 5.Penandatangan dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan; 6.Tata Hubungan Kerja, Persyaratan dan Monitoring Penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan; 7.Keabsahan Informasi Dokumen Elektronik; 8.Standar Pelayanan; 9.Standar Operasional Prosedur; 10.Kode Etik dan Maklumat Pelayanan; 11.Mekanisme Pengaduan; 12.Pelimpahan Kewenangan Kepada DPMTSP dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; 13.Survei Kepuasan Masyarakat, Evaluasi dan Pembinaan Pada DPMTSP; 14.Ketentuan Peralihan; 15.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat