Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Ruang Lingkup Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 4.Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; 5.Pendanaan; 6.Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 7.Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 8.Sanksi; 9.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
13 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2024
Tanggal Berlaku
13 Februari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan