1.Ketentuan Umum; 2.Ruang Lingkup Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 4.Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; 5.Pendanaan; 6.Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 7.Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 8.Sanksi; 9.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat