Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 5 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pemberian Honorarium Tenaga Profesional Lemhannas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pemberian Honorarium Tenaga Profesional Lemhannas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pemberian Honorarium Tenaga Profesional Lemhannas
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ketahanan Nasional
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Gubernur Lemhannas
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Juni 2024
Sumber
jdih.lemhannas.go.id: 2 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ketahanan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Honorarium Tenaga Profesional Lemhannas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan