Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pemberian Honorarium Tenaga Profesional Lemhannas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat