Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2010

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2010
Tanggal Berlaku
21 Februari 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 47
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan