PERGUB ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat