Perbup ini mengatur mengenai perubahan kedua Peraturan Bupati Dompu Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dimana perubahan dilakukan pada pasal 9, pasal 11, pasal 13, pasal 20, lampiran I dan lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat