Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUKAMARA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (9) diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah; Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUKAMARA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
28 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2024
Tanggal Berlaku
28 Februari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 7
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan