Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pendirian BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; Bab 4. Organisasi dan Pegawai BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 5. Pegawai BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 6. Rencana Program Kerja; Bab 7. Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 8. Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Bab 9. Kerjasama; Bab 10. Pertanggungjawaban; Bab 11. Pembagian Hasil Usaha; Bab 12. Kerugian; Bab 13. Penghentian Kegiatan Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 14. Perpajakan dan Retribusi; Bab 15. Pembinaan dan Pengembangan; Bab 16. Ketentuan Lain-Lain; Bab 17. Ketentuan Peralihan; Bab 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat