Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2024

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pendirian BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; Bab 4. Organisasi dan Pegawai BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 5. Pegawai BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 6. Rencana Program Kerja; Bab 7. Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 8. Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Bab 9. Kerjasama; Bab 10. Pertanggungjawaban; Bab 11. Pembagian Hasil Usaha; Bab 12. Kerugian; Bab 13. Penghentian Kegiatan Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 14. Perpajakan dan Retribusi; Bab 15. Pembinaan dan Pengembangan; Bab 16. Ketentuan Lain-Lain; Bab 17. Ketentuan Peralihan; Bab 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
08 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2024
Tanggal Berlaku
08 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor
Subjek
DESA - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan