Peraturan Bupati ini adalah sebagai: a. pedoman pelaksanaan konvergensi program penurunan stunting b. panduan bagi pemerintah daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di Daerah dalam mendukung percepatan penurunan stunting mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan; dan c. panduan dalam melaksanakan intervensi untuk percepatan penurunan stunting melalui peningkatan mutu gizi perseorangan, keluarga dan msyarakat serta komunikasi perubahan perilaku. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk : a. memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi Perangkat Daerah, Kampung dan kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting. b. meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terkait peran sertanya dalam percepatan penurunan stunting di Daerah; c. mengintegrasikan dan menyelaraskan program atau kegiatan terkait percepatan penurunan stunting secara terpadu untuk dilaksanakan secara terinci dan jelas untuk membangun sinergi, integrasi serta koordinasi yang baik; dan d. meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengubah perilaku untuk mencegah stunting melalui strategi komunikasi perubahan perilaku yang komprehensif di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat