Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 22 Tahun 2022

PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini adalah sebagai: a. pedoman pelaksanaan konvergensi program penurunan stunting b. panduan bagi pemerintah daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di Daerah dalam mendukung percepatan penurunan stunting mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan; dan c. panduan dalam melaksanakan intervensi untuk percepatan penurunan stunting melalui peningkatan mutu gizi perseorangan, keluarga dan msyarakat serta komunikasi perubahan perilaku. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk : a. memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi Perangkat Daerah, Kampung dan kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting. b. meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terkait peran sertanya dalam percepatan penurunan stunting di Daerah; c. mengintegrasikan dan menyelaraskan program atau kegiatan terkait percepatan penurunan stunting secara terpadu untuk dilaksanakan secara terinci dan jelas untuk membangun sinergi, integrasi serta koordinasi yang baik; dan d. meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengubah perilaku untuk mencegah stunting melalui strategi komunikasi perubahan perilaku yang komprehensif di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 22 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD. No. 22/2022, LL Kab Teluk Bintuni: 43 hal
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan