Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat serta sebagai dasar untuk menilai/mengevaluasi kinerja dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan. Hasil yang diharapkan dari penerapan PKPT adalah informasi hasil pengawasan yang dapat digunakan sebagai umpan balik bagi peningkatan kinerja pelaksanaan kegiatan dilingkup Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat