Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 18 Tahun 2022

PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN BERBASIS RISIKO INSPEKTORAT KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat serta sebagai dasar untuk menilai/mengevaluasi kinerja dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan. Hasil yang diharapkan dari penerapan PKPT adalah informasi hasil pengawasan yang dapat digunakan sebagai umpan balik bagi peningkatan kinerja pelaksanaan kegiatan dilingkup Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 18 Tahun 2022 tentang PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN BERBASIS RISIKO INSPEKTORAT KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan