Statistik Sektoral adalah kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu (Pemerintah Daerah) dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. unsur penyelenggara; b. mekanisme penyelenggaraan; c. kerja sama; dan d. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat