Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2022

PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Statistik Sektoral adalah kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu (Pemerintah Daerah) dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. unsur penyelenggara; b. mekanisme penyelenggaraan; c. kerja sama; dan d. Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BD. No. 15/2022, LL Kab Teluk Bintuni: 11 hal
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan