Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp. 1.948.696.992.151 bertambah/berkurang sebesar Rp. 492.750.356.878 sehingga menjadi Rp.2.441.447.349.029.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat