Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perjalanan DInas Dalam Daerah Khusus Inspektorat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Dompu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Inspektorat. Perubahan dilakukan pada pasal 2, pasal 3, pasal 6, penambahan pasal 6A, dan penambahan pasal 9A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perjalanan DInas Dalam Daerah Khusus Inspektorat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
13 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2022
Tanggal Berlaku
14 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (337): 8 hlm
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Dompu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Inspektorat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan