Dalam perbup ini diatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Dompu Nomor 09A Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Sewa Reklame. Perubahan dilakukan pada pasal 1, penambahan BAB IA (Pasal 1A, Pasal 1B, dan Pasal 1C), perubahan pada ayat 4 Pasal 3, Pasal 5, Pasal 8, penambahan BAB VIA (Pasal 11A)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat