Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karimun Nomor 18 Tahun 2024

Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Karimun ini diatur tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Remunerasi, dan seterusnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karimun Nomor 18 Tahun 2024 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2024
Tanggal Berlaku
25 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.18
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2010 tentang Remunerasi Insentif Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karimun (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2010 Nomor 8)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan