Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karimun Nomor 13 Tahun 2024

Pemberian Insentif Fiskal Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Pada Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Karimun ini diatur tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian Dan Hiburan Pada Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar Dan Mandi Uap/Spa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Besaran dan Tarif, Insentif Fiskal Pajak Daerah, dan seterusnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karimun Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Pada Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan