ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2023;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor O4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jalgka Panjang Nasional
Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataaa Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor I43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentar.g
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undarrg Nomor 2 Tahun 2022 terftang Cipta Karya
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta
Kerja (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Pembalgunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata cara Penyususnan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
(Lembaraa Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Peny'usunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraal Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2L tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaral Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
19. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O-2O24 (l,embar Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor I2O Tahun 20la tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8O Tahun 2O15, tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara
Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019, tentang Klasifikasi, Kodelikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daera-h
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
14471;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahwn
2O2O, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahtn 2022 Nomor 590);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
15 Tahun 2O2l tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O2l - 2O26 (l*mbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 15);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa
kali teralhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor I Tahun 2022, tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 tahun 20 16, tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Selatal (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
16 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatal dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022 (Iembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor 16);
28. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 47 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor 471.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA PERUBAHAN RKPD TAHUN 2024
BAB III PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN PERUBAHAN RKPD TAHUN 2024
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|