Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian ADD Setiap Kampung Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Add Setiap Kampung Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022 Nomor 3) diubah yakni ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat