Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tenaga Ahli Hukum. Tenaga Ahli Hukum merupakan tenaga ahli yang terdapat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Tenaga Ahli Hukum mempunyai tugas: a. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam perumusan analisa dan kebijakan bidang hukum; b. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi pemecahan masalah bidang hukum; c. memberikan masukan perumusan dan telahaan masalah hukum; d. memberikan konsultasi bidang hukum; e. mengikuti rapat teknis dan memberikan penjelasan terkait penyusunan produk hukum; f. melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas; g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala setiap bulan; dan h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat