Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 9 Tahun 2022

TENAGA AHLI HUKUM PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tenaga Ahli Hukum. Tenaga Ahli Hukum merupakan tenaga ahli yang terdapat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Tenaga Ahli Hukum mempunyai tugas: a. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam perumusan analisa dan kebijakan bidang hukum; b. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi pemecahan masalah bidang hukum; c. memberikan masukan perumusan dan telahaan masalah hukum; d. memberikan konsultasi bidang hukum; e. mengikuti rapat teknis dan memberikan penjelasan terkait penyusunan produk hukum; f. melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas; g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala setiap bulan; dan h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 9 Tahun 2022 tentang TENAGA AHLI HUKUM PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
29 April 2022
Tanggal Pengundangan
29 April 2022
Tanggal Berlaku
29 April 2022
Sumber
BD 2022 (9/Kab Teluk Bintuni): 8 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan