Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 8 Tahun 2022

BANTUAN SOSIAL KESEJAHTERAAN KELUARGA UNTUK KOMPENSASI SUMUR BP BERAU Ltd. DI WILAYAH ADAT SUKU SEBYAR KABUPATEN TELUK BINTUNI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Sosial. Pemberian Bantuan Sosial kesejahteraan keluarga di wilayah ulayat Suku Sebyar adalah memberikan kompensasi bantuan berupa uang atas risiko sosial sebagai akibat penggunaan wilayah ulayat masyarakat Suku Sebyar untuk pembangunan sumur minyak dan gas dari BP Berau Ltd.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 8 Tahun 2022 tentang BANTUAN SOSIAL KESEJAHTERAAN KELUARGA UNTUK KOMPENSASI SUMUR BP BERAU Ltd. DI WILAYAH ADAT SUKU SEBYAR KABUPATEN TELUK BINTUNI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD 2022 (8/Kab Teluk Bintuni): 8 hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan