Materi Pokok: Mengatur penyediaan anggaran untuk mendorong perkembangan pariwisata dengan proporsi sebesar 4% (empat persen) dari realiasi pendapatan Pajak Hotel dan Pajak Restoran tahun sebelumnya dan pembenan penghargaan kepada Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran yang berprestasi dalam membayar pajak dengan proporsi sebesar 1% (satu persen) dari realisasi pendapatan Pajak Hotel dan Pajak Restoran tahun sebelumnya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat