Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2008

Penyediaan Anggaran Untuk Mendorong Perkembangan Pariwisata dan Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran yang Berprestasi Dalam Membayar Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengatur penyediaan anggaran untuk mendorong perkembangan pariwisata dengan proporsi sebesar 4% (empat persen) dari realiasi pendapatan Pajak Hotel dan Pajak Restoran tahun sebelumnya dan pembenan penghargaan kepada Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran yang berprestasi dalam membayar pajak dengan proporsi sebesar 1% (satu persen) dari realisasi pendapatan Pajak Hotel dan Pajak Restoran tahun sebelumnya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyediaan Anggaran Untuk Mendorong Perkembangan Pariwisata dan Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran yang Berprestasi Dalam Membayar Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2008/NO.8.SERI.D
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan