Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 31 Tahun 2024

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Air Minum Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Air Minum Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Air Minum Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
13 September 2024
Tanggal Pengundangan
13 September 2024
Tanggal Berlaku
13 September 2024
Sumber
Berita Daerah
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERBUP Kab. Lampung Tengah No. 08 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
    Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Lampiran V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan