Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data dan Jenis Data Daerah; Penyelenggara Satu Data Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Daerah; Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum Publik; dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
19 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2024
Tanggal Berlaku
19 Februari 2024
Sumber
BD 2024 (565)
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan