Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pilar, Sasaran dan Strategi Daerah; Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; Tim Percepatan Penurunan Stunting; Tim Pendamping Keluarga; Kader Pembangunan Manusia; Koordinasi Lintas Sektor; Peran Lembaga Kemasyarakatan; Pendekatan Percepatan Penurunan Stunting; dan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; dan Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat