Dalam perbup ini diatur mengenai jumlah uang dalam kas desa tahun 2022, dimana jumlah uang dalam kas desa pada bendahara desa untuk memenuhi kebutuhan operasional desa ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat