Dalam perbup ini diatur mengenai pengelolaan aset desa, dengan ruang lingkup terdiri dari jenis aset desa, asa pengelolaan aset desa, pengelola aset desa, pengelolaan aset desa, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain. Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat