Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 24 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 mi menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2024. Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai benkut: Bab I. Pendahuluan Bab II. Evaluasi Renja sampai dengan Triwulan II Tahun 2024; Bab III. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; dan Bab IV. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
26 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2024
Tanggal Berlaku
26 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 24
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan