ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 367 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. bahwa Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 disusun sebagai landasan untuk Penyusunan Rencana Kerja Perubahan Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024 dan selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024
- UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, PP No. 18 Tahun 2020, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendgari No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 17 Tahun 2021, PMK No. 17/PMK.07/2021, PMK No.94/PMK.07/2021, Perda Prov. Riau No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 10 Tahun 2023, Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021, Perda Prov. Riau No. 3 Tahun 2019, Perda Kab. Kampar No. 20 Tahun 2007, Perda Kab. Kampar 6 Tahun 2016, Perda No. 9 Tahun 2022, Perbup Kampar No. 18 Tahun 2023
- Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
mi menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun
Perubahan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah
Tahun 2024.
Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
sistematika sebagai benkut:
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Evaluasi Renja sampai dengan Triwulan II Tahun
2024;
Bab III. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat
Daerah; dan
Bab IV. Penutup.
|