Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 23 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Renja PD Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan pembarigunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar untuk priode 1 (satu) tahun, yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Renja PD Tahun 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : Pendahuluan; b. BAB II : Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu; c. BAB III : Tujuan Dan Sasaran Perangkat Daerah; d. BAB IV : Rencana Kerja Dan Pendanaan Perangkat Daerah; dan e. BAB V : Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
26 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2024
Tanggal Berlaku
26 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 23
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan