Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 22 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat P-RKPD, merupakan dokumen perencanaan daerah yang mempunyai kedudukan yang strategis untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan serta sebagai landasan Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P- PPAS) untuk menyusuri Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-PAPBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2024
Tanggal Berlaku
22 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 22
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Kampar No. 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan