Dalam Perbup ini diatur mengenai perubahan atas peraturan bupati dompu Nomor 42 Tahun 2021 tentang penjabatan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Perubahan dilakukan pada pasal 20 pada lampiran I dan lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat