Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2024

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024 meliputi: a. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Kewenangan Desa, RKP Desa, Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (1DM) Berbasis SDGs; b. Prinsip penyusunan APBDesa; c. Kebijakan penyusunan APBDesa; d. Teknis penyusunan APBDesa; dan e. Hal- hal khusus lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2024
Tanggal Berlaku
20 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 17
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan