Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 16 Tahun 2024

Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau di Kabupaten Kampar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati mi adalah sebagai pedoman pelaksanaan Mulok BMR di Daerah. Tujuan Pelaksanaan Pembelajaran Mulok BMR di Daerah adalah: a. mengenali sejarah dan budaya Melayu Riau; b. menanamkan nilai-nilai budaya Melayu ke dalam din siswa; c. menerapkan nilai-nilai budaya Melayu Riau dalam kehidupan sehari-hari; d. mempertahankan dan mewariskan budaya Melayu kepada siswa; dan e. mengembangkan budaya Melayu Riau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau di Kabupaten Kampar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 16
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan