Maksud Peraturan Bupati adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyusutan arsip yang tidak lagi bernilai guna. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Terhadap arsip yang telah habis retensinya tetapi masih digunakan untuk kepentingan tertentu maka dapat diperpanjang retensinya sesuai dengan keperluannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat