Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengalokasikan dan pembagian ADD kepada Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak. Peraturan Bupati mi bertujuan agar penyusunan dan penganggaran APBDesa dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan pagu dana yang diberikan kepada masing-masing Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 13
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan