Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2024

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pengelolaan arsip dinamis, Pengelolaan arsip statis, Pengelolaan arsip terjaga, Pengelolaan sumber daya kearsipan, Alih media arsip, Penyusutan arsip, Kode klasifikasi arsip, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan, Kerja sama, Partisipasi masyarakat, Ketentuan penyidik, Sanksi administratif, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
09 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2024
Tanggal Berlaku
09 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (16) : 47 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan