Perbup ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah, sebagai pedoman dalam pelayanan KSWP. Ruang lingkup perbup ini meliputi jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP, dan tata cara pelaksanaan KSWP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat