Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a.PNS dan Calon PNS; b.Bupati dan Wakil Bupati; c.Pimpinan dan Anggota DPRD; dan d.PPPK. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat