Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati mi adalah: a. sebagai dasar pelaksanaan konvergensi program percepatan penurunan stunting; b. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di Daerah dalam mendukung percepatan penurunan stunting; dan c. mewujudkan generasi muda di Daerah yang sehat, cerdas, produktif dan berkualitas serta memberi dampak pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia. Tujuan Peraturan Bupati mi adalah yaitu untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat