Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kampar (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2021 Nomor 61) diubah: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah angka 32 dan angka 33 2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A 3. Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat