Ruang lingkup penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Sekolah Terintegrasi, Sekolah Satu Atap dan Sekolah Terbuka yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. penyelenggaraan; b. pengembangan dan percepatan; c. pembinaan; d. pengawasan dan evaluasi; e. peran serta dan tanggung jawab masyarakat; f. penghargaan dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat