Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 20 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Inklusif, Sekolah Integrasi, Sekolah Satu Atap dan Sekolah Terbuka di Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Sekolah Terintegrasi, Sekolah Satu Atap dan Sekolah Terbuka yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. penyelenggaraan; b. pengembangan dan percepatan; c. pembinaan; d. pengawasan dan evaluasi; e. peran serta dan tanggung jawab masyarakat; f. penghargaan dan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Inklusif, Sekolah Integrasi, Sekolah Satu Atap dan Sekolah Terbuka di Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
24 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2024
Tanggal Berlaku
24 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 788
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan