Maksud Peraturan Bupati mi adalah sebagai pedoman operasional tata cara pembayaran dan penggunaan KKPD untuk pelaksanaan APBD. Tujuan penggunaan KKPD adalah untuk menyelesaikan tagihan kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme UP pada SKPD meliputi tagihan barang dan jasa, belanja modal. Ruang lingkup Peraturan Bupati mi meliputi a. pengelola KKPD; b. uang Persediaan KKPD; c. mekanisme pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD; dan d. pelaksanaan pembayarandengan KKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat